Polisi Ungkap Identitas Pemilik Akun FB yang Libatkan Dua Ibu dalam Kasus Asusila

  • Share
Ilustrasi anak bersama dengan orang tua. Source : iStock

PojokViral.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap misteri pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila, yang diketahui telah memerintahkan dua ibu untuk melakukan dan merekam aksi asusila bersama anak kandung mereka.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa akun tersebut dimiliki oleh Saudari S, meski URL link akun berbeda dari hasil forensik digital, namun foto profil yang digunakan tetap sama.

Kasus ini bermula sekitar September 2021, ketika pemilik akun Icha Shakila menerima pesan dari seseorang tidak dikenal dengan inisial M, menawarkan pekerjaan dengan upah yang menggiurkan. Awalnya, Saudari S diminta untuk mengirim foto setengah badan sambil memegang KTP.

Baca Juga : Tega! Ibu Ini Cabuli Anak Kandung Yang Masih Berumur 10 Tahun

Tuntutan kemudian meningkat menjadi permintaan untuk mengirim video dirinya tanpa busana, permintaan yang sayangnya dipatuhi. Namun, ketika diminta untuk mengirim video sedang melakukan hubungan intim, Saudari S menolak.

Menurut Ade Safri, situasi memburuk ketika M mengancam akan menyebarkan video Saudari S yang telah dia kirim sebelumnya jika ia tidak memenuhi permintaan berikutnya. Akibat penolakannya, video tanpa busana tersebut sempat tersebar di kalangan teman dan suami Saudari S.

Kasus asusila selanjutnya meluas ketika diketahui bahwa dua ibu muda telah terlibat dalam tindakan asusila bersama anak-anak mereka di Tangerang Selatan dan Bekasi, sebagai bagian dari tugas yang diberikan oleh akun FB Icha Shakila. Dilaporkan bahwa kejadian pertama berlangsung pada Juli 2023 dengan ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan, dan yang kedua pada Juni 2023 dengan ibu berinisial AK (26) di Bekasi. Kedua wanita tersebut kini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Viral Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Pengacara Klarifikasi Kebenaranya

Pelaku dihadapkan dengan tuduhan berat, di antaranya Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak berwajib menyatakan akan terus mengejar dan menemukan tersangka lain yang bisa jadi terlibat dalam jaringan dugaan tindak pidana ini, menegaskan komitmen mereka untuk menghentikan penyebaran konten asusila dan perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak yang tidak berdaya dalam kasus ini.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *