Polda Jatim Tetapkan Polwan Briptu FN Pembakar Suami Jadi Tersangka

  • Share
Gedung Ditreskrimsus Jawa Timur. Dok. Kompas

PojokViral.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) telak melangkah tegas dengan menetapkan Briptu FN, anggota polwan yang terlibat dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka. Insiden yang menggegerkan ini terjadi di antara dinding-dinding asrama Polresta Mojokerto, dimana keduanya bertugas.

Kepada publik, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, “FN selaku tersangka sudah ditetapkan,” di Kota Surabaya, Provinsi Jatim, pada hari Ahad (9/6/2024).

Pernyataan ini datang langsung dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, yang turut menyampaikan belasungkawa yang dalam atas tragedi ini. Meski berduka, Kapolda menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlangsung, termasuk penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.

Baca Juga : Polisi Ungkap Identitas Pemilik Akun FB yang Libatkan Dua Ibu dalam Kasus Asusila

Penyidik telah mengambil langkah-langkah termasuk penahanan terhadap FN, walaupun diketahui bahwa dari sisi psikologis, tersangka saat ini mengalami trauma yang mendalam akibat peristiwa tersebut. Untuk sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai dasar hukum atas perbuatannya.

Menurut laporan, pada hari Sabtu (8/6/2024), FN diduga kuat telah membakar suaminya, Briptu RDW, di rumah dinas mereka yang berlokasi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanusa Marunduri, membenarkan kejadian tersebut.

Dari investigasi awal, motif di balik tindakan brutal tersebut dipicu oleh konflik rumah tangga, terutama dikaitkan dengan penggunaan uang gaji.

Baca Juga : Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dibela Otto Hasibuan Secara Gratis

Dari detail yang diungkap, pada pagi kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, FN melakukan pengecekan saldo ATM suaminya dan mendapati fakta bahwa dari gaji ke-13 senilai Rp 2,8 juta, hanya tersisa Rp 800 ribu.

FN kemudian menghubungi suaminya untuk mempertanyakan penggunaan uang tersebut yang berakhir pada instruksi agar RDW segera pulang. Sesampainya di rumah, sebuah pertengkaran mulut terjadi yang berujung pada tindakan pembakaran tragis.

Briptu RDW, yang menderita luka bakar 96% dari insiden tersebut, sempat dilarikan ke ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, namun sayang nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada hari Minggu pukul 12.55 WIB.

Baca Juga : Terungkap, Isi Jok Motor Pegi Setiawan Usai Disita Polisi: Al Quran dan Dua Jaket

Kasus yang mengejutkan ini sedang dalam penanganan penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim, dengan indikasi awal bahwa Briptu FN bertindak karena kesal akibat penggunaan uang gaji oleh suaminya untuk bermain judi online, bukan untuk kebutuhan rumah tangga.

Insiden tragis ini menggugah banyak pertanyaan mengenai kondisi psikologis pelaku serta tantangan-tantangan yang dihadapi oleh mereka yang bekerja di garis depan, seperti anggota Polri, dalam mengelola stress dan konflik rumah tangga.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *