PojokViral.com – Dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan yang mengegerkan publik, Vina Dewi Arsita (alias Vina) dan Ekky di Cirebon pada tahun 2016, Otto Hasibuan, Ketua Umum DPN Peradi, mengumumkan akan memberikan bantuan hukum gratis untuk Sudirman, salah satu terpidana kasus tersebut.
Otto Hasibuan, yang dikenal luas atas pembelaannya dalam kasus fenomenal lainnya, mengambil langkah ini setelah keluarga Sudirman menyampaikan adanya kejanggalan dalam kasus.
Pernyataan tentang bantuan hukum pro bono ini disampaikan oleh Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta Timur, pada Jumat (7/6/2024). “Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” ujar Otto, dilansir dari Antara.
Baca Juga : Viral Polwan di Mojokerto Tega Bakar Suami Sendiri Hanya Karena Gaji
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk membantu Sudirman didasari oleh laporan dari keluarga terpidana yang mengindikasikan adanya aspek tertentu yang belum terang dalam kasus tersebut.
Dalam diskusi dengan keluarga Sudirman, termasuk ayah kandung Sudirman, Suratno, kakaknya, Beny, serta pengacara keluarga, Titin Prialianti, Otto mendengarkan berbagai kesaksian dan argumentasi yang mendorongnya untuk terlibat.
Untuk bisa memberikan bantuan, Otto menyampaikan bahwa Peradi perlu mendapatkan surat kuasa dari Sudirman yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup atas perannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Juga : Polisi Ungkap Identitas Pemilik Akun FB yang Libatkan Dua Ibu dalam Kasus Asusila
Disampaikan juga bahwa Otto dan timnya akan melakukan pengecekan lokasi Sudirman saat ini, menanggapi informasi bahwa Sudirman sempat dibawa ke Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan. Keseriusan ini menunjukkan tekad Otto untuk menyelidiki dan mungkin mengungkap kelemahan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Ekky.
Salah satu fokus utama dalam pembelaan ini adalah adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus. Menurut Otto, meskipun penanganan kasus sudah cukup jauh, ada banyak aspek yang belum jelas, termasuk peran beberapa individu yang dinyatakan sebagai buronan tetapi kemudian ditemukan tidak nyata.
Baca Juga : Terungkap, Isi Jok Motor Pegi Setiawan Usai Disita Polisi: Al Quran dan Dua Jaket
Kejanggalan-kejanggalan ini menjadi dasar untuk tim DPN Peradi, yang akan terdiri dari anggota dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung, dan DPC Peradi Cirebon, untuk mempertimbangkan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut.
Mengakhiri pernyataannya, Otto menyatakan keprihatinan atas kondisi mental Sudirman, berdasarkan keterangan dari keluarganya. Kesediaan Otto Hasibuan untuk membela Sudirman secara pro bono dalam kasus yang telah menarik perhatian nasional ini menunjukkan komitmennya terhadap keadilan, terutama bagi mereka yang dipersepsikan menerima perlakuan tidak adil dalam sistem hukum.