Serikat Pekerja Pertimbangkan Gugatan ke MK Terkait Iuran Wajib Tapera

  • Share
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dok. Jawapos.com

PojokViral.com – Ketidakpuasan terhadap kebijakan iuran wajib program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semakin mendapatkan momentum. Kebijakan yang sejak awal diperkenalkan menuai polemik di kalangan pekerja ini, dianggap menambah beban finansial tanpa memberikan manfaat yang sepadan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menyerukan kepada pemerintah untuk merevisi atau bahkan membatalkan rencana pungutan wajib ini kepada pekerja di Indonesia.

Dalam wawancara dengan Kontan.co.id, Ristadi menyampaikan, jika tuntutan ini tidak segera direspon oleh pemerintah, pihak serikat pekerja tidak akan tinggal diam. “Iya rencana ada judical review, tapi kita lihat perkembangannya,” ujarnya pada Minggu (9/6).

Baca Juga : Polda Jatim Tetapkan Polwan Briptu FN Pembakar Suami Jadi Tersangka

Tanggapan keras dari serikat pekerja ini muncul sebagai reaksi terhadap kebijakan yang dirasa memberatkan pekerja tanpa memperlihatkan manfaat yang nyata, terutama terkait fasilitas perumahan.

Kebijakan Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang memandatkan iuran wajib bagi pekerja sebagai upaya menyediakan akses perumahan yang layak.

Namun, banyak kalangan menilai, implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sejauh ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan, terutama dalam hal peningkatan kepemilikan rumah bagi pekerja. Dari sinilah muncul ketidakpuasan yang berujung pada rencana pengajuan gugatan konstitusional.

Baca Juga : Tega! Ibu Ini Cabuli Anak Kandung Yang Masih Berumur 10 Tahun

Selain itu, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) turut mengusulkan adanya dana pendampingan sebagai alternatif pembiayaan perumahan, yang menurutnya bisa menjadi solusi dari permasalahan Tapera. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi pekerja untuk memperoleh hunian yang layak, tanpa harus membebani dengan iuran wajib yang kontroversial.

Langkah serikat pekerja yang mempertimbangkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi menandai meningkatnya ketegangan antara pekerja dan pemerintah terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat.

Ke depan, diharapkan ada dialog yang lebih produktif antara semua pihak terkait untuk mencari solusi yang tidak hanya adil, tapi juga efektif dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja di Indonesia.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *