Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama Oleh Bareskrim Polri

  • Share

PojokViral.com – Setelah sempat viral akibat pernyataan beberapa minggu yang lalu, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (1/8/2023) malam.

Diketahui panji gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli, dan telah mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung.

Setelah penetapan panji gumilang menjadi tersangka,sekitar pukul 21.15, Panji menerima surat perintah penangkapan yang disertai penahanan.

Sedangkan untuk lokasi penahanan tidak dijelaskan secara rinci, sebab masih ada waktu 1×24 jam sebelum proses penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *