PojokViral.com– Tragedi mengenaskan terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dimana Burhanis, seorang bos rental mobil berusia 52 tahun dari Kebayoran, Jakarta Pusat, meninggal dunia akibat pengeroyokan oleh sejumlah warga. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 6 Juni 2024, dan telah menyita perhatian publik serta aparat kepolisian setempat.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah bergerak cepat dalam mengusut kasus ini.
“Sampai saat ini, sudah ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Inspektur Dua Muji Sutrisna, Kepala Seksi Humas Polresta Pati, saat dihubungi via telepon. Penetapan tersangka ini berdasarkan analisis dari video kejadian yang beredar di media sosial serta keterangan saksi.
Baca Juga : BPK Ungkap Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Capai Rp 39,26 Miliar
Kronologi peristiwa bermula saat korban bersama tiga rekannya pergi ke Desa Sumbersoko untuk mengambil kembali mobil Honda Mobilio yang disewakan tetapi tidak dikembalikan oleh penyewa. Berbekal informasi dari sistem GPS, mereka menemukan mobil tersebut terparkir di halaman rumah AG, salah satu tersangka.
Menurut Komisaris Alfan Armin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, saat korban dan rekannya mencoba membuka mobil dengan kunci cadangan, situasi menjadi tegang.
“Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut mengira mereka adalah pencuri dan mulai mengeroyok mereka,” tutur Alfan.
Baca Juga : Polda Jatim Tetapkan Polwan Briptu FN Pembakar Suami Jadi Tersangka
Serangan brutal tersebut tidak hanya berhenti pada penganiayaan fisik; aksi tersebut juga dikabarkan melibatkan pembakaran mobil yang diduga sebagai tindakan main hakim sendiri oleh sebagian warga.
Keempat korban sempat dilarikan ke RSUD Kayen, namun naas, Burhanis meninggal dunia karena luka yang dideritanya. Tiga rekannya yang mengalami luka masih mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Polresta Pati menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan menghimbau masyarakat untuk tidak bertindak sendiri terhadap kecurigaan kejahatan,” imbuh Muji Sutrisna.
Baca Juga : Viral Polwan di Mojokerto Tega Bakar Suami Sendiri Hanya Karena Gaji
Para tersangka kini menghadapi hukuman berat di bawah Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Kepolisian masih akan memberikan pernyataan resmi dan berkemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam kasus yang telah menghebohkan publik ini.