Dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur dengan ketat dan didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang bertujuan untuk menjaga kehormatan, kekudusan, dan kebersihan jiwa setiap muslim. Konsep berpacaran dalam Islam, karenanya, sangat berbeda dari pandangan umum yang ada di masyarakat barat atau non-Islam. Melalui pembahasan ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana Islam memandang hubungan pra-nikah, batasan yang ditetapkan, serta aturan-aturan yang harus diikuti oleh mereka yang ingin menjalin hubungan sesuai dengan syariat Islam.
Pandangan Islam tentang Berpacaran
Dalam Islam, tidak ada istilah berpacaran seperti yang lazim dipahami dalam kebudayaan modern, yaitu hubungan intim antara dua individu yang belum menikah. Apa yang diperbolehkan adalah ta’aruf atau proses mengenal dengan tujuan serius menuju pernikahan, bukan berpacaran dalam arti hubungan tanpa arah yang jelas dan cenderung membuka peluang ke arah perbuatan zina (hubungan seksual di luar nikah) yang sangat dilarang dalam Islam.
Batasan dalam Hubungan
Islam menetapkan batasan-batasan yang tegas dalam hubungan antara individu yang berlawanan jenis untuk menghindari timbulnya fitnah dan zina. Beberapa batasan ini mencakup:
1. Amanah
Keduanya harus menjunjung tinggi rasa amanah dan tanggung jawab untuk tidak menjerumuskan satu sama lain ke dalam hal yang dilarang. Hal ini mencakup menahan diri dari perbuatan fisik yang bisa menimbulkan syahwat.
2. Mahram
Islam mengharuskan keberadaan mahram atau pendamping yang melegalkan pertemuan kedua belah pihak. Hikmah di balik ini adalah untuk menjaga agar komunikasi tetap pada jalurnya yaitu dalam bingkai yang halal.
3. Keterbukaan
Proses ta’aruf memerlukan keterbukaan dari kedua belah pihak tentang berbagai hal, seperti latar belakang keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan pandangan hidup. Namun, keterbukaan ini tetap harus dijalankan dengan batasan yang syar’i, misalnya tidak membahas atau melakukan hal-hal yang dapat memicu syahwat.
Aturan dalam Menjalin Hubungan
Berikut adalah beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam proses menjalin hubungan menuju pernikahan dalam Islam:
1. Murni dengan Niat yang Baik
Hubungan harus didasari dengan niat yang baik dan murni, yaitu untuk mencari pasangan hidup sesuai dengan tuntunan agama dan syariat Islam. Hal ini akan menjadi dasar yang kuat untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah (rumah tangga yang damai, penuh cinta kasih dan rahmah).
2. Menjaga Etika Komunikasi
Dalam berkomunikasi, kedua belah pihak harus menjaga etika dan adab, serta menghindari berduaan tanpa kehadiran mahram, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Tidaklah seorang laki-laki dan perempuan yang berduaan kecuali syaitan adalah yang ketiga”.
3. Menghindari Perbuatan yang Dilarang
Hal ini tidak hanya mencakup zina dalam bentuk fisiknya, tetapi juga zina mata (melihat dengan penuh nafsu), zina hati (berfantasi tentang hal-hal yang tidak pantas), dan segala bentuk komunikasi yang memicu perbuatan haram.
Penutup
Islam menyediakan panduan yang jelas mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Pandangan Islam tentang hubungan ini didasarkan pada prinsip dasar untuk menjaga kehormatan dan kebersihan jiwa setiap muslim. Dengan mengikuti batasan dan aturan yang telah ditetapkan, hubungan pra-nikah dalam Islam ditujukan untuk menghindari perbuatan dosa dan menjaga keagungan pernikahan sebagai sebuah institusi yang sakral. Melalui proses ta’aruf dan menjaga batasan syar’i ini, diharapkan setiap muslim dapat menemukan pasangan hidup yang saleh/salehah yang akan menjadi teman sejati dalam menapaki jalan hidup sesuai dengan ajaran Islam.