Viral Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Pengacara Klarifikasi Kebenaranya

  • Share
Sandra Dewi. Source : Grid.id

PojokViral.com – Isu tentang Sandra Dewi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah sempat viral di media sosial dan menjadi tren pencarian di Google pada malam Jumat lalu. Namun, kabar tersebut telah ditepis oleh pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, yang menyatakan bahwa informasi tersebut adalah berita hoax.

Menurut Harris, status hukum Sandra Dewi dalam kasus tersebut masih sebagai saksi dan belum ada perubahan atau penunjukan sebagai tersangka. “Tidak ada itu, sudah dipertegas oleh Pak Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahwa tidak ada itu,” ucap Harris dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2024.

Sandra Dewi, yang dikenal lewat sinetron “Cinta Indah”, dirasa sangat dirugikan oleh berita hoax ini. Meskipun demikian, ia memilih untuk tidak mengambil langkah hukum. Harris menegaskan, “Berita tentang Sandra Dewi sebagai tersangka adalah hoax, suatu fitnah yang dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.”

Baca Juga : Tega! Ibu Ini Cabuli Anak Kandung Yang Masih Berumur 10 Tahun

Kabar ini tampaknya mencuat setelah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Meski begitu, ketika Harris ditanya apakah ada rencana melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut, ia menjawab, “Tidak perlu saya pikir sampai saat ini, tidak ada.”

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung RI telah menegaskan status Sandra Dewi hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah untuk periode 2015 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, membantah klaim media sosial yang menyebut Sandra telah menjadi tersangka.

Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak terkait, harapannya isu ini segera mereda dan tidak berkembang menjadi lebih besar lagi, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan terhadap pihak yang dituduh.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *